LIad Y9 RajinD iiahh :P

Sabtu, 24 November 2012

kasus etika bisnis





Salah satu contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi adalah kasus meninggalnya Irzen Octa setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan juru tagih (debt collector) dari pihak Citibank pada pertengahan tahun 2011 lalu.
Irzen Octa yang merupakan nasabah dari Citibank memiliki hutang kartu kredit sebesar 100 juta, ditemukan meninggal di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jalan Sudirman pada tanggal 29 Maret 2011. Dia diduga meninggal karena mendapat penganiayaan saat melakukan negosiasi dengan pihak Citibank.
Sebelumnya, Irzen Octa juga mendapatkan perlakuan kasar dari para debt collector yang datang ke rumahnya. Tidak hanya menghina dan berkata-kata kasar, tetapi para debt collector tersebut juga sampai menginap di teras depan rumahnya. Teror semacam ini dialami pada bulan Oktober 2010 dan Maret 2011 sebelum akhirnya dia ditemukan tewas di kantor Citibank.
Karena merasa tidak mampu membayar, Irzen Octa sebelumnya telah menawarkan beberapa solusi terhadap pihak Citibank seperti menjadi kurir sukarela dan menawarkan agar kasusnya dibawa ke meja hijau, tetapi pihak  Citibank tetap bersikeras agar Irzen membayar hutang-hutangnya.
Tanggaapan saya :
Menurut pendapat saya seharus pihak perusahaan tidak mengirim debt colector yang menagih diluar batas wajar seperti itu. Seharusnya sebagai kreditur perusahaan sudah harus mengetahui resiko yang akan dihadapi perusahaan. Apabila debitur tidak dapat membayar hutang-hutangnya maka pihak bank dapat melakukan penagihan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan. Apabila pihak debitur tetap tidak membayar maka pihak perusahaan dapat membawa kasus ini kejalur hukum. Jadi perusahaan dapat menuntut haknya tanpa mengabaikan hak dari debitur tersebut.
Sedangkan untuk pihak yang berhutang seharusnya apabila ingin meminjam uang dalam jumlah besar harus dipikirkan terlebih dahulu. Apakah mampu membayar atau tidak. Kalau penghasilan dari pihak yang berhutang tidak cukup untuk membayar hutang-hutang beserta bunganya lebih baik jangan meminjam uang kepada pihak bank.


Yudhistira Nurnugroho
21209801
4eb19
Softskill




Tidak ada komentar:

Posting Komentar