Salah
satu contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi adalah kasus
meninggalnya Irzen Octa setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan
juru tagih (debt collector) dari pihak Citibank pada pertengahan tahun 2011
lalu.
Irzen
Octa yang merupakan nasabah dari Citibank memiliki hutang kartu kredit sebesar
100 juta, ditemukan meninggal di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jalan
Sudirman pada tanggal 29 Maret 2011. Dia diduga meninggal karena mendapat
penganiayaan saat melakukan negosiasi dengan pihak Citibank.
Sebelumnya,
Irzen Octa juga mendapatkan perlakuan kasar dari para debt collector yang
datang ke rumahnya. Tidak hanya menghina dan berkata-kata kasar, tetapi para
debt collector tersebut juga sampai menginap di teras depan rumahnya. Teror
semacam ini dialami pada bulan Oktober 2010 dan Maret 2011 sebelum akhirnya dia
ditemukan tewas di kantor Citibank.
Karena
merasa tidak mampu membayar, Irzen Octa sebelumnya telah menawarkan beberapa
solusi terhadap pihak Citibank seperti menjadi kurir sukarela dan menawarkan
agar kasusnya dibawa ke meja hijau, tetapi pihak Citibank tetap
bersikeras agar Irzen membayar hutang-hutangnya.
Tanggaapan saya :
Menurut pendapat saya seharus pihak perusahaan tidak mengirim debt colector
yang menagih diluar batas wajar seperti itu. Seharusnya sebagai kreditur
perusahaan sudah harus mengetahui resiko yang akan dihadapi perusahaan. Apabila
debitur tidak dapat membayar hutang-hutangnya maka pihak bank dapat melakukan
penagihan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan.
Apabila pihak debitur tetap tidak membayar maka pihak perusahaan dapat membawa
kasus ini kejalur hukum. Jadi perusahaan dapat menuntut haknya tanpa
mengabaikan hak dari debitur tersebut.
Sedangkan untuk pihak yang berhutang seharusnya apabila ingin meminjam uang
dalam jumlah besar harus dipikirkan terlebih dahulu. Apakah mampu membayar atau
tidak. Kalau penghasilan dari pihak yang berhutang tidak cukup untuk membayar
hutang-hutang beserta bunganya lebih baik jangan meminjam uang kepada pihak bank.
Yudhistira Nurnugroho
21209801
4eb19
Softskill
Tidak ada komentar:
Posting Komentar