Yudhistira
Nurnugroho
21209801
/ 4EB19
Etika
Profesi Akuntansi
Minggu
4
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan
merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain,
misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam
bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai
berikut:
1. Akuntan
Intern. Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab
terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi,
menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan,
serta memeriksa laporan keuangan.
2. Akuntan
Publik. Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa
akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa
pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
3. Akuntan
Pemerintah. Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini
bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi.
Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
4. Akuntan
Pendidik. Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan
akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika
profesi akuntan Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika
tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi
pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi
akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
b. Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c. Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e. Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
f. Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
2. Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai
orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai
sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
3. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan
memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan
sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh
kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau
penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan
aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
1.
Prinsip Etika.
2.
Aturan Etika.
3.
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar