Yg penting"

Kamis, 23 Desember 2010

PERDAGANGAN INTERNASIONAL


  
Disusun Oleh :        Yudhistira Nurnugroho  ( 21209801 )
                  Mata Kuliah   :        Teori Ekonomi 1
                  Dosen             :         Enny Sukowati 
                  Kelas              :         2 EB 19

Program Sarjana Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2010

 

 

 

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

A.  DEFINISI

Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.   Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2.  Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.  Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

B.   MANFAAT MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :
1.   Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri

2.   Memperoleh keuntungan dari spesialisasi

3.   Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan

4.   Transfer teknologi modern

C.    SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain :

1.   Revolusi Informasi dan Transportasi
2.   Interdependensi Kebutuhan
3.   Liberalisasi Ekonomi
4.   Asas Keunggulan Komparatif
5.   Kebutuhan Devisa  

D.    KEBIJAKSANAAN EKPOR IMPOR

1.   Inpres No.4/1985 (April 1985)
     Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.
2.   PAKEM 1986
     Tentang tata cara permohonan pengembalian bea masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
3.   PAKDES / 1987
    Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
4.   PAKNO / 1988
    Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan ekspor impor.

E.  JENIS-JENIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.   Ekspor
            Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
2.   Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
3.   Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang
4.   Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
5.   Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

F. PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kelompok Eksportir
Sering disebut dengan  penjual (seller) atau pensuplai (pemasok)  atau supplier, terdiri dari :
1.   Produsen-Eksportir
Para produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
2.   Confirming House
Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri.
3.   Pedagang Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang diwakilinya.
4.   Agen Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika hubungan antara Export Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5.   Wisma Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters.

Kelompok Importir
Kelompok ini biasanya sering disebut dengan  pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1.   Pengusaha Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2.   Aproved Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.   Importir Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).
4.   Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
5.   Sole Agent Importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.

Kelompok Identor
1.   Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.   Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
3.   Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada para importir.

Kelompok Promosi
1.   Kantor Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.   Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3.   Misi perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
4.   Badan Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.   Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.   Atase Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.   Majalah Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.   Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.

Kelompok Pendukung
         Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan internasional.
         Termasuk dalam kelompok ini antara lain :
1.   Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
2.   Bank Devisa.
Pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut. 
3.   Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.   Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
5.   Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6.   Surveyor
Badan ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
7.   Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean.

G. MASALAH  DALAM EKSPOR IMPOR
Tidak selamanya kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan sesuai dengan kondisi yang diinginkan, biasanya  sering terjadi hambatan atau masalah-masalah yang menjadi faktor penghalang bagi setiap negara yang terlibat didalamnya.

A.                                                                                              Faktor Eksternal                     
         Masalah yang bersifat eksternal meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.   Kepercayaan Antara Eksportir Importir
2.   Pemasaran
3.   Sistem Kuota dan Kondisi Hubungan Perdagangan Dengan Negara Lain
4.   Keterkaitan Dalam Keanggotaan Organisasi Internasional
5.   Kurangnya Pemahaman Akan Tersedianya Kemudahan-kemudahan Internasional

B.                                                                                               Faktor Internal
         Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.   Persiapan Teknis
2.   Kemampuan dan Pemahaman Transaksi Luar Negri
3.   Pembiayaan
4.   Kekurangsempurnaan Dalam Mempersiapkan Barang
5.   Kebijaksanaan Dalam Pelaksanan Ekspor Impor

H. SUMBER
http://www.google.co.id/search?hl=id&biw=1262&bih=521&um=1&q=perdagangan+internasional&ie=UTF-8&sa=N&tab=iw












Tidak ada komentar:

Posting Komentar