Yg penting"

Jumat, 03 Desember 2010

JENIS – JENIS PERUSAHAAN DAN PASAR MODAL

JENIS – JENIS PERUSAHAAN
DAN PASAR MODAL





NAMA        :  1. Andreas Adi Darmawan  ( 25209783 )
2.  Arif Sandi  ( 24209342 )
3.  Hendra Ramadhanto  ( 25209080 )
4.  Taufiq Rachman  ( 20209760 )
5.  Yudhistira Nurnugroho  ( 21209801 )
KELAS       : 2EB19





Program Sarjana Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2010
BAB I
PENDAHULUAN

Banyak orang berpendapat, apabila dilihat dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan kegiatan badan usaha ditujukan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karena itu, pengertian keduanya seringkali disamakan. Namun pada dasarnya, badan usaha memiliki pengertian yang berbeda dengan perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan tujuan mencari laba. Adapun perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa. Sebuah badan usaha dalam mencapai tujuannya untuk mencari keuntungan, dapat saja memiliki lebih dari satu perusahaan.
Jadi, perusahaan merupakan tempat berlangsungnya seluruh rangkaian kegiatan produksi yang dikelola oleh suatu badan usaha. Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan dapat diperhatikan dalam tabel berikut :



Permasalahan lainnya yaitu aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita

BAB 2
PERUSAHAAN

2.1 Pengertian Perusahaan
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf (b) disebutkan, bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.1.1 Unsur yang harus diperhatikan ketika akan membentuk sebuah perusahaan
  • Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan keteraturan dalam kerja.
  • Tempat yang strategis, sebagai faktor pendukung keberhasilan sebuah usaha.
  • Faktor produksi, yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan.
  • Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang dapat memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
  • Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak dicapai dari usaha yang dikelola.

2.1.2 Faktor-faktor yang harus diperhatikan ketika mendirikan perusahaan
  • Jenis usaha yang dilakukan, misalnya dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, atau dalam bidang jasa percetakan buku.
  • Luas usaha dan teknik produksi sesuai besar atau kecilnya perusahaan sehubungan dengan lahan yang dibutuhkan.
  • Lokasi yang dekat dengan faktor-faktor produksi guna menghemat biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Faktor produksi yang dimaksud dapat berupa sumber daya alam, tenaga kerja, modal, atau kewirausahaan.
  • Sarana dan prasarana yang menunjang, baik transportasi maupun komunikasi guna memperlancar alur distribusi barang atau jasa yang ke luar dan menuju perusahaan.
  • Pasar yang dituju
  • Risiko yang mungkin akan ditanggung, seperti bencana alam, penolakan masyarakat
sekitar, atau peraturan pemerintah yang menghambat kegiatan perusahaan.

Satu hal yang harus diperhitungkan sebelum mendirikan perusahaan adalah menentukan tujuan utama pendiriannya. Mencapai tujuan tanpa suatu alat adalah tidak mungkin. Modal seperti bahan baku, mesin, atau gedung merupakan suatu alat untuk dapat menggerakkan perusahaan.

2.2 Jenis-Jenis Perusahaan
a. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam. Misalnya, perusahaan pertambangan dan penangkapan ikan di lautan bebas.
b. Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, dan perusahaan perikanan darat.
c. Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Misalnya perusahaan pakaian dari bahan kain atau perusahaan sepatu dari bahan kulit hewan.
d. Perusahaan Niaga atau Perdagangan
Perusahaan niaga adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran atau jual beli barang dari produsen kepada konsumen. Misalnya toko, grosir, serta perusahaan ekspor dan impor.
e. Perusahaan Jasa
Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa disebut Perusahaan jasa. Seperti perusahaan telekomunikasi, perusahaan pos dan giro, perbankan, dan asuransi.

2.3  Badan Usaha Menurut Tanggung Jawab Pemiliknya
Dalam menentukan badan usaha yang akan dipilih tidaklah mudah, artinya perlu penelaahan yang mendalam tentang bentuk badan usaha yang dimaksud. Seperti yang telah kamu ketahui, bahwa tujuan badan usaha adalah mencari keuntungan. Oleh karenanya penentuan model badan usaha akan sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan yang dimaksud. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan :


  • Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan.
  • Besar modal yang diperlukan.
  • Orang atau lembaga yang akan terlibat dalam badan usaha.
  • Ruang lingkup usaha dan pasar.
  • Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.
  • Risiko yang akan dihadapi.
  • Mekanisme pembagian laba.
  • Keahlian sumber daya manusia yang dimiliki.
Berdasarkan tanggung jawab pemilik dan status hukumnya (aspek yuridis), badan usaha dapat digolongkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK).

2.3.1 Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara. Untuk pengaturan badan usaha model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yaitu sebagai berikut.
a)      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan umum (public service).
  • Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.
  • Status pegawai adalah pegawai negeri.
Contohnya Perjan Pegadaian (Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (PT Kereta Api).





b.) Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan.
  • Usaha dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .
  • Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum.
Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.
c.) Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan. Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan.
  • Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara.
  • Status pegawai adalah pegawai swasta.
Contohnya PT Garuda Indonesia Airways dan PT Pelni.
2.3.2  Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini yang didirikan oleh pihak swasta atau masyarakat dengan tujuan untuk mencari laba sebanyakbanyakya. Misalnya, perusahaan swasta nasional, swasta asing, atau campuran. Menurut tanggung jawabnya, BUMS dapat berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan Firma.
a.) Badan Usaha Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.


Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
  • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  • seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  • keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan


b.) Persekutuan Firma (Fa)/Vennotschaap Onder Fen Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota. Dalam badan usaha firma, tiap orang adalah pendiri sekaligus pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan. Anggota firma disebut firmant. Setiap anggota firma berhak menjadi pemimpin perusahaan. Perjanjian pendirian firma dibuat dengan suatu akta notaris oleh para pendiri firma yang harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam Berita Negara.


c.) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas disebut juga Naamloze Vennotschaap (NV). Landasan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Saham disebut juga seri/andil adalah surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Artinya, apabila seseorang membeli saham, pada saat yang bersamaan sesungguhnya ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut. Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan syaratsyarat yang harus dipenuhi dijabarkan dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas Pasal 7 Ayat (1), yaitu:
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Pasal 7 ayat (2): “Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.”

Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akta notaris dengan tahapan sebagai berikut :
  • Disetujui Menteri Kehakiman,
  • Didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri,
  • Diumumkan dalam Berita Negara.

Syarat-syarat materialnya dijabarkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 24 dan Pasal 25 yang pada intinya mengemukakan bahwa:
  • modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham,
  • saham dapat atas nama atau tunjuk,
  • modal dasar paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),
  • modal terbagi dalam nominal saham,
  • 25% modal harus ditempatkan atau disetujui oleh para pendiri.
Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang disebut dengan dividen, sedangkan upah untuk direksi dan pegawai disebut tentiem. Perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat disebut emiten. Contohnya PT Indofood Sukses Makmur, PT Freeport Indonesia, dan PT Indosat.
Dilihat dari jenisnya, perseroan dibedakan menjadi PT terbuka, PT tertutup, dan PT kosong.
  • PT terbuka adalah Perseroan Terbatas (PT) yang memperjualbelikan sahamnya kepada masyarakat luas di pasar modal. Saham PT terbuka disebut saham atas tunjuk artinya dapat dimiliki oleh siapa saja.
  • PT tertutup adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya tidak dijual ke tengah masyarakat. Artinya kepemilikan saham hanya untuk orang tertentu saja, misalnya hanya kepada keluarga atau rekan bisnisnya. Perusahaan hanya menerbitkan saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di dalam saham.
  • PT kosong adalah Perseroan Terbatas (PT) yang tinggal nama saja, tidak ada manajemen perusahaan, dan sudah tidak punya kekayaan lagi. Hal itu dikarenakan PT kosong sudah tidak punya usaha lagi.
Dalam PT dikenal tiga jenis modal, yaitu:
  • Modal dasar, yakni jumlah modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT).
  • Modal ditempatkan, yakni sebagian dari modal dasar perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam hal ini, 25% dari modal dasar harus sudah disetujui oleh para pendiri.
  • Modal disetor, yakni modal yang benar-benar ada dalam kas perseroan. Jumlah modal jenis ini adalah 50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.
Dalam PT dikenal tiga kelengkapan organisasi yang berperan sebagai pengelola perusahaan dengan tugas dan wewenang yang berbeda :
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir (3) disebutkan pengertian dari RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang- Undang atau Anggaran Dasar menentukan lain.
  • Dewan Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota dewan komisaris biasanya merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Dalam hal ini anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
  • Dewan Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dewan direksi diketuai oleh seorang direktur utama. Dewan direksi seharusnya terdiri atas orang-orang yang memiliki kemampuan dalam mengelola PT dan diberi kewenangan oleh RUPS.

d.) Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih dan terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. CV sering disebut juga sebagai perusahaan persekutuan. Pesero aktif adalah pihak pemilik dan mengelola perusahaan. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
  • Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
  • Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Anggota ini memang memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Adapun pesero pasif adalah anggota yang hanya memberikan modal. Sehingga tanggung jawabnya sebatas sejumlah modal yang disetor. Pendirian CV biasanya dilakukan dengan akta notaris dan diumumkan.






2.3.3  Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.
Tujuan utama perkumpulan koperasi adalah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri. Kepentingan kebendaan yang menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan untuk memperoleh barang sebaikbaiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan diri, karena hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.
2.3.3.1 Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai
a. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi bertujuan menyediakan bagi anggotanya berbagai barang konsumsi dengan harga serendah mungkin dan kualitas sebaik mungkin. Sebagian besar laba atau sisa hasil usaha akhir tahun buku dibagi antara anggota menurut perbandingan jumlah pembelian masing-masing. Namun biasanya laba tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan cadangan untuk memperbesar modal usaha. Contoh koperasi konsumsi adalah KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia).
b. Koperasi Produksi
Koperasi produksi bertujuan menjalankan usaha bersama dan merupakan himpunan orang yang menghasilkan barang yang sama, yang akan diolah dalam perusahaan yang mereka dirikan sebagai bahan baku untuk produksi selanjutnya. Koperasi produksi pertama-tama didirikan di Prancis atas anjuran Louis Blanc. Koperasi produksi banyak terdapat di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, selain itu di Indonesia juga banyak terdapat di sektor kerajinan dan industri kecil. Contoh koperasi produksi adalah koperasi tahu tempe dan koperasi batik.
c. Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Anggota koperasi kredit menyerahkan jumlah uang yang belum mereka perlukan kepada perkumpulan, yang menyelenggarakan pembelian kredit secara efektif kepada anggota yang membutuhkan. Bila hendak bekerja atas dasar koperasi sangat besar jumlahnya dan jumlah kredit harus kurang dari jumlah uang simpanan. Model badan usaha koperasi adalah model yang paling cocok dengan perekonomian dan budaya di Indonesia.
2.3.3.2 Jenis-jenis koperasi yang lain adalah sebagai berikut
  • Koperasi jasa, adalah koperasi yang hanya memiliki dan mengelola unit usaha pelayanan jasa. Misalnya koperasi yang bergerak dalam bidang angkutan.
  • Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang kegiatannya mengelola pemasaran produk dari para anggotanya.
  • Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang usahanya meliputi beberapa unit usaha.
2.3.3.3 Prinsip koperasi
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
  • Kemandirian.
2.3.3.4 Modal koperasi
  • Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan seseorang pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan pada waktu dan besaran yang telah ditetapkan.
  • Simpanan sukarela adalah jenis simpanan yang waktu dan besarnya tidak ditentukan.




2.3.3.5 Fungsi koperasi
  • Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  • Sebagai alat pendemokrasian nasional.
  • Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
  • Sebagai alat memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.







BAB 3
PASAR MODAL
3.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

3.2  Investasi dan Pelaku Pasar Modal

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan. Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat  Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut.


3.2.1 Para pelaku utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang
1.      Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk   meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal  asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama  kepada pemegang saham baru.

2.      Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
  • Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
  • Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
  • Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.    Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.    Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c.  Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
  • Menilai kekayaan emiten
  • Menganalisis kemampuan emiten
  • Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
  • Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
  • Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
  • Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
  • Sebagai pedagang efek
  • Penjamin emisi
  • Perantara perdagangan efek
  • Pengelola dana
g.  Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.



3.3  Jenis dan Fungsi Pasar Modal
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.      Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
3.3.1  Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat
1.Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
3. 4  Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

3.5  Jenis-jenis Risiko dalam Investasi Saham di Pasar Modal

  1. Systematic risk
Systematic risk disebut juga risiko pasar karena berkaitan dengan perubahaan yang terjadi di pasar secara keseluruhan, risiko ini terjadi karena kejadian diluar kegiatan perusahaan, seperti
  • Risiko inflasi
Inflasi akan mengurangi daya beli uang sehingga tingkat pengembalian setelah disesuaikan dengan inflasi dapat menurunkan hasil dari investasi tersebut.
  • Risiko nilai tukar mata uang (kurs)
Perubahan nilai investasi yang disebabkan oleh nilai tukar mata uang asing menjadi risiko dalam investasi.
  • Risiko tingkat suku bunga
Jika suku bunga naik maka return investasi yang terkait dengan suku bunga, misalnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) akan naik ini dapat menarik minat investor saham untuk memindahkan dana ke Sertifikat Bank Indonesia, sehingga banyak yang akan menjual saham dan harga saham akan turun oleh karena itu perubahan suku bunga akan mempengaruhi variabelitas return suatu investasi.
Systematic risk disebut juga undiversible risk karena risiko ini tidak dapat dihilangkan atau diperkecil melalui pembentukan portofolio.
b.      Unsystematic risk
Unsystematic risk merupakan risiko spesifik perusahaan karena tergantung dari kondisi mikro perusahaan. Contoh unsystematic risk antara lain : risiko industri, operating laverage risk dan lain-lain. Risiko ini dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada banyak sekuritas dengan pembentukan portofolio, unsystematic risk disebut juga diversible risk.

BAB 4
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Berdasarkan pengamatan yang kami amati diketahui bahwa potensi perkembangan pasar modal diindonesia sangat pesat dikarenakan banyak investasi asing yang ingin menanamkan modalnya diperusahaan dalam negeri,Cuma masih disayangkan masih banyak masyarakat kita yang masih kurang paham mengenai Pasar Modal.
Permasalahan lainnya yaitu aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Yang berikutnya adalah pengertian perusahaan merupakan bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Banyak orang berpendapat, apabila dilihat dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan kegiatan badan usaha ditujukan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karena itu, pengertian keduanya seringkali disamakan. Namun pada dasarnya, badan usaha memiliki pengertian yang berbeda dengan perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan tujuan mencari laba.





BAB 5
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar