LIad Y9 RajinD iiahh :P

Sabtu, 05 Maret 2011

PENGERTIAN PASAR, PASAR MODAL, PASAR VALUTA ASING, INSTRUMEN DAN TUJUAN PASAR UANG

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN 2

PERTANYAAN :
1.      Apa yang Anda ketahui tentang pasar?
2.      Jelaskan perbedaan pasar uang dengan pasar modal!
3.      Sebutkan instrument pasar uang!
4.      Sebutkan tujuan pasar uang!
5.      Apa yang saudara ketahui tentang pasar valas?
JAWABAN :
1.      Apa yang Anda ketahui tentang pasar?
PENGERTIAN
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan.
Dalam ilmu ekonomi mainstream, konsep pasar adalah setiap struktur yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk menukar jenis barang, jasa dan informasi. Pertukaran barang atau jasa untuk uang adalah transaksi. Pasar peserta terdiri dari semua pembeli dan penjual yang baik yang memengaruhi harga nya. Pengaruh ini merupakan studi utama ekonomi dan telah melahirkan beberapa teori dan model tentang kekuatan pasar dasar penawaran dan permintaan. Ada dua peran di pasar, pembeli dan penjual. Pasar memfasilitasi perdagangan dan memungkinkan distribusi dan alokasi sumber daya dalam masyarakat. Pasar mengizinkan semua item yang diperdagangkan untuk dievaluasi dan harga. Sebuah pasar muncul lebih atau kurang spontan atau sengaja dibangun oleh interaksi manusia untuk memungkinkan pertukaran hak (lih. kepemilikan) jasa dan barang.
KLASIFIKASI PASAR
Pasar tradisional
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian barang elektronik, jasa dan lain-lain
Pasar modern
Pasar modern tidak banyak berbeda dari pasar tradisional, namun pasar jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual, selain bahan makanan makanan seperti; buah, sayuran, daging; sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama. Contoh dari pasar modern adalah hypermarket, pasar swalayan (supermarket), dan minimarket.
·         Pasar Menurut Jenisnya
Pasar Konsumsi
Pasar konsumsi adalah pasar yang menjual barang-barang untuk keperluan konsumsi. Misalnya menjual beras, sandal, lukisan, dll. Contohnya adalah Pasar Mergan di Malang, Pasar Kramat Jati di Jakarta, dll.
Pasar Faktor Produksi
Pasar faktor produksi adalah pasar yang menjual barang-barang untuk keperluan produksi. Misalnya menjual mesin-mesin untuk alat produksi barang, lahan untuk pabrik, dll.
·         Pasar Menurut Jenis Barang yang Dijual
Pasar menurut jenis barang yang dijual dapat dibagi menjadi pasar ikan, pasar buah, dll.
·         Pasar Menurut Lokasi
Pasar menurut lokasi misalnya Pasar Kebayoran yang berlokasi di Kebayoran Lama, dll.
·         Pasar Menurut Hari
Pasar menurut hari dinamakan sesuai hari pasar itu dibuka. Misalnya Pasar Rebo dibuka khusus hari Rabu, Pasar Minggu dibuka khusus hari Minggu, Pasar Senen dibuka khusus hari Senin, Pasar Wage Purwokerto, dll.
·         Pasar Menurut Luas Jangkauan
Pasar Daerah
Pasar Daerah membeli dan menjual produk dalam satu daerah produk itu dihasilkan. Bisa juga dikatakan pasar daerah melayani permintaan dan penawaran dalam satu daerah.
Pasar Lokal
Pasar lokal adalah pasar yang membeli dan menjual produk dalam satu kota tempat produk itu dihasilkan. Bisa juga dikatakan pasar daerah melayani permintaan dan penawaran dalam satu kota.
Pasar Nasional
Pasar nasional adalah pasar yang membeli dan menjual produk dalam satu negara tempat produk itu dihasilkan. Bisa juga dikatakan pasar nasional melayani permintaan dan penjualan dari dalam negeri.
Pasar Internasional
Pasar internasional adalah pasar yang membeli dan menjual produk dari beberapa negara. Bisa juga dikatakan luas jangkauannya di seluruh dunia.
·         Pasar Menurut Wujud
Pasar Konkret
Pasar Konkret adalah pasar yang lokasinya dapat dilihat dengan kasat mata. Misalnya ada los-los, toko-toko, dll. Di pasar konkret, produk yang dijual dan dibeli juga dapat dilihat dengan kasat mata. Konsumen dan produsen juga dapat dengan mudah dibedakan.
Pasar Abstrak
Pasar Abstrak adalah pasar yang lokasinya tidak dapat dilihat dengan kasat mata.konsumen dan produsen tidak bertemu secara langsung.Biasanya dapat melalui internet, pemesanan telepon, dll. Barang yang diperjual belikan tidak dapat dilihat dengan kasat mata, tapi pada umumnya melalui brosur, rekomendasi, dll. Kita juga tidak dapat melihat konsumen dan produsen bersamaan, atau bisa dikatakan sulit membedakan produsen dan konsumen sekaligus.
2.      Jelaskan perbedaan pasar uang dengan pasar modal!
1.      Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
2.      Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3.      Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selalu ada.
4.      Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5.      Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
6.      Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.

3.      Sebutkan instrument pasar uang!

1.      Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.

2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.

3.      Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

4.      Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.

5.      Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.

6.      Repurchase Agreement
Transaksi jual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu

7.      Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

4.      Sebutkan tujuan pasar uang!

·         Dari pihak yang membutuhkan dana :
1.      Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2.      Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3.      Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4.      Sedang mengalami kalah keliring

·         Dari pihak yang menanamkan dana :
1.      Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2.      Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3.      Spekulasi

5.      Apa yang saudara ketahui tentang pasar valas?
PENGERTIAN
Valuta asing atau biasa disebut juga dengan kata lain seperti valas, foreign exchange, forex atau juga fx adalah mata uang yang di keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.
Bursa valuta asing dalam kosakata inggris: foreign exchange market, forex atau disingkat bursa valas yang merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Dan dalam perkembangannya akhir ini uang berkembang menjadi komoditas yang bisa di perdagangkan. Pasar valuta asing sendiri mengalami pertumbuhan yang pesat pada awal dekade 70’an.
Bisa dilihat ada 6 Peringkat Teratas Mata Uang Yang Diperdagangkan Peringkat Mata uang ISO 4217 Kode Simbol
1 United States dollar USD $
2 Eurozone euro EUR €
3 Japanese yen JPY ¥
4 British pound sterling GBP £
5 Swiss franc CHF -
6 Australian dollar AUD $
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York, Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya. Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari dimana apabila pasar Asia berakhir maka pasar Eropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang dilakukan.

PENYEBAB PASAR VALUTA ASING TUMBUH DENGAN PESAT
1.      Pergerakan nilai valuta asing yang mengalami pergerakan cukup signifikan sehingga menarik bagi beberapa kalangan tertentu untuk berkecimpung di dalam pasar valuta asing.
2.      Bisnis yang semakin mengglobal. Dengan semakin sengitnya persaingan bisnis membuat perusahaan harus mencari sumber daya baru yang lebih murah, dan tersebar di seluruh dunia sehingga menimbulkan permintaan akan mata uang suatu negara tertentu.
3.      Perkembangan telekomunikasi yang begitu cepat dengan adanya sarana telepon, telex, faksimile, internet maka memudahkan para pelaku pasar untuk berkomunikasi dan transaksi dapat lebih mudah dilakukan.
4.      Keuntungan yang di peroleh di pasar valas yang cenderung besar meningkatakan keinginan berbagai pihak berusaha memperoleh gain dari pergerakan valuta asing.
Pergerakan nilai valuta asing yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu karena hukum demand dan supply selalu melibatkan berbagai pelaku pasar yang mempunyai berbagai kepentingan.

PELAKU PASAR VALUTA ASING
1.      Perusahaan.
Untuk meningkatkan daya saing dan menekan biaya produksi perusahaan selalu melakukan eksplorasi terhadap berbagai sumber-sumber daya yang baru dan yang lebih murah. Bisanya kita menyebut kegiatan ini dengan kegiatan impor. Dan perusahaan juga akan selalu melakukan kegiatan eksplorasi market untuk memperluas jaringan distribusi barang dan jasa yang telah di produksi oleh perusahaan tersebut yang pada akhirnya akan timbul pendapatan dalam mata uang lain. Biasanya kita menyebut kegitatan tersebut dengan ekspor. Karena ada kegiatan impor dan ekspor inilah perusahaan kadang memerlukan mata uang negara lain dengan jumlah yang cukup besar.

2.      Masyarakat atau perorangan.
Masyarakat atau perorangan dapat melakukan transaksi valuta asing di sebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang pertama adalah kegiatan spekulasi, yaitu dengan memanfaatkan fluktuasi pergerakan nilai valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Faktor kedua adalah kebutuhan konsumsi pada saat berada di luar negeri. Sebagai contoh sebuah keluarga tamasya ke Singapura, untuk membeli kebutuhan konsumsi di sana harus menggunakan Dolar Singapura, karena Rupiah tidak berlaku di sana, begitu pula Dolar Singapura juga tidak berlaku di Indonesia untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

3.      Bank Umum.
Bank umum melakukan transaksi jual beli valas untuk berbagai keperluan antara lain melayani nasabah yang ingin menukarkan uangnya kedalam bentuk mata uang lain. Untuk memenuhi kewajibannya dalam bentuk valuta asing.

4.      Broker.
Broker adalah perusahaan yang menjadi perantara terjadinya transaksi valuta asing. Mereka membantu kita untuk mencarikan pembeli ataupun penjual.

5.      Pemerintah.
Pemerintah melakukan transaksi valuta asing untuk berbagai tujuan antara lain membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar negeri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata uang local.

6.      Bank Sentral.
Di banyak negara bank sentral adalah lembaga independent yang bertugas menstabilkan mata uangnya. Biasanya bank sentral melakukan jual beli valuta asing dalam rangka menstabilkan nilai tukar mata uangnya yang biasa disebut dengan kegiatan intervensi.
Valuta asing ini sangatlah berperan penting dalam Sistem Moneter Internasional. Jika terjadi penurunan ataupun kenaikan nilai valuta asing, maka hal ini akan memberikan pengaruh terhadap dunia internasional. Sebelum ada valuta asing ini, dunia internasional menggunakan emas sebagai alat investasinya karena dianggap nilai emas dapat terus naik setiap saat. Biasanya emas ini dibeli dan dijual kepada bank-bank sentral dengan standar tukar emas yang telah ditetapkan. Bank-bank disini berperan sebagai lembaga pemerintah yang mengelola kebijaksanaan moneter di setiap negara. Jadi, bank disini menjadi perwakilan dalam mengatur kebijakan moneter dalam negaranya. Sudah barang tentu jika ada sesuatu yang terjadi dalam bidang bisnis, moneter dan keuangan di salah satu negara di dunia (negara yang berpengaruh), maka akan berpengaruh juga terhadap sistem moneter internasional.

SUMBER


Selasa, 01 Maret 2011

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI PAHLAWAN DEVISA


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PAHLAWAN DEVISA













 









KELOMPOK 1

1.      ADE JUWITA
2.      ADELIA RIANA DEWI
3.      ANASTASIA MONITA
4.      ANDREAS ADI DARMAWAN (25209783)
5.      ANI ERMAWATI (20209869)
6.      FRANSISKA H
7.      NURI NOVIANTI PRAMESTI (22209557)
8.      RATIH GALIH KIRANA
9.      TAUFIQ RACHMAN (20209760)
10.  WIDYASTUTI ARYANI
11.  YUDHISTIRA NURNUGROHO (21209801)



PROGRAM SARJANA AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2009-2010

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah – Nya Sehingga kami segenap tim penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada suatu halangan apapun yang berarti. Dalam pembahasan makalah kali ini penulis mencoba membahas tentang Pahlawan Devisa serta makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang Pahlawan Devisa. Kami menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik membangun dari semua pihak.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin



Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................ ii

BAB 1. PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang.............................................................................................. 1

BAB 2. PEMBAHASAN
2.1  Penyebab TKI di Arab Saudi Terlantar........................................................ 3
2.2  Contoh Kasus Penyiksaan TKI di Aarb Saudi............................................. 4
2.3  Tindakan Yang Sudah dilakukan................................................................. 5
2.4  Hak Yang Melindungi Ham TKI................................................................... 6
2.5  Pengaruh TKI Terhadap Perekonomian......................................................... 6
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan ................................................................................................... 7
3.2 Solusi............................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 9





BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Berkurangnya minat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mau bekerja di Arab Saudi akhir-akhir ini disebabkan pemberitaan media massa Indonesia yang terlalu negatif atas kondisi yang dialami para TKI di negara kerajaan tersebut. Demikian dikatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jeddah (JCCI), Yahya Maqbool, sebagaimana dilansir dari laman harian Arab News.
Pemberitaan yang mengupas habis kasus penyiksaan dan pelecehan terhadap pekerja Indonesia membuat para pekerja takut ke negara tersebut. Oleh karena itu, lanjut maqbool, untuk sementara ini JCCI menghimbau para agen perekrutan untuk menghentikan penerimaan tenaga kerja dari Indonesia. “Saat ini tidak ada penghentian resmi terhadap pekerja yang masuk, namun kami menghimbau para agen perekrutan untuk tidak menerima pelamar dari Indonesia, karena sedikitnya jumlah pelamar dari negara itu
Maqbool mengatakan bahwa merekrut dan mengeluarkan visa bagi sedikit pelamar untuk bekerja di negaranya tidak menguntungkan Arab Saudi maupun Indonesia, sehingga lebih baik proses itu dihentikan sementara. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur mengurus visa, diperbolehkan untuk bekerja di Arab Saudi.
 Di Arab Saudi, tidak hanya ada berita penyiksaan, namun juga kisah sukses para pekerja yang datang ke Kerajaan (Arab Saudi), menabung dan kembali ke Tanah Air membuka usaha, restoran, hotel, dan usaha-usaha lainnya. Tidak adil jika media hanya melaporkan beberapa kasus negatif dan mengabaikan berita yang positif.
Selain itu, Maqbool mengatakan bahwa pihak yang berwenang terhadap ketenagakerjaan di Indonesia tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua negara. “Kami ingin meneruskan mempertahankan hubungan kami dengan Indonesia, tapi pihak berwenang tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati,” katanya

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih harus menkonfirmasi banyak hal terkait kematian TKI, Kikim Komalasari, di Arab Saudi. Sebab, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) juga belum bisa mengkonfirmasi pemberitaan terkait TKI tersebut.
Menurutnya, masih perlu ada kepastian tentang TKI yang meninggal dunia itu. Apakah benar identitasnya adalah Kikim Komalasari dan apakah benar dibunuh oleh majikannya. Sebab TKI itu meninggal bukan di rumah majikannya.

























BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 PENYEBAB TKI DI ARAB SAUDI TERLANTAR

TKI yang selama ini terlantar di Arab Saudi tersebut harus menyelesaikan segala permasalahan yang terkait kontrak kerja serta dipastikan tidak tersangkut masalah dengan Kepolisian Arab Saudi sehingga dipastikan benar-benar clear dan bebas masalah. Yang patut diwaspadai adalah keberadaan sindikat atau calo yang sering menipu WNI/TKI Overstayer dengan menjanjikan bisa masuk Tarhil dan akan dipulangkan ke Indonesia dengan imbalan sejumlah uang. Padahal itu tidak benar, Lagipula daya tampung Tarhil terbatas, hanya mampu memuat 10.000 orang,
Sementara itu Kementerian Luar Negeri mencatat sejak tahun 2005 telah ada sebanyak 124.825 orang WNI terlantar yang dipulangkan. Upaya advokasi dengan kedua negara juga terus dilakukan.

Berikut penyebabnya yang dilansir Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri:
1.      TKI Lari dari Majikan
TKI lari dari majikan karena berbagai factor, seperti tidak betah bekerja karena alasan tidak cocok dengan majikan, beban kerja yang berlebihan, gaji tidak dibayar, mendapat perlakuan yang tidak naik seperti pelecehan, penganiayaan, dan lain-lain
2.      Eks Jemaah Umroh
WNI yang masuk lewat visa kunjungan yang bekerja secara illegal, ada juga yang eks Jemaah Umroh.
3.      Tertipu Biro Penyalur TKI
Banyak calo TKI yang berkeliaran menawarkan jasa tenaga kerja tanpa izin yang jelas, hingga izin Asli tapi palsu. Sindikat ini kemudian mempengaruhi dan menipu TKI dengan iming-iming gaji lebih besar, sehingga berpindah majikan tanpa menyadari resiko status keimigrasian yang sangat merugikan TKI tersebut




4.       TKI Via Calling Visa
TKI masuk dengan calling visa dari majikan di Arab Saudi tanpa melalui PPTKIS, dan kemudian kabur dari majikannya.

2.2 CONTOH KASUS PENYIKSAAN TKI DI ARAB SAUDI
1.      Nia
Tenaga kerja Indonesia asal Desa Rancamaya, Kabupaten Bandung Barat diperkosa anak majikannya di Arab Saudi pada Mei 2010 lalu. Dua bulan kemudian, dia dipulangkan majikannya ke Indonesia. Selama bekerja di Riyadh, Syukuri tidak pernah mendapatkan gaji. Penderitaan Nia tak hanya sampai di situ. Sesampainya di rumah, dia diceraikan suaminya karena diketahui pulang dengan berbadan dua. Nia pun melahirkan anak kembarnya itu tanpa suami.
2.      Sumiati

Sumiati nama tki yang di gunting mulutnya oleh majikan di Arab Saudi, Sumiati di siksa dan di perlakukan tidak semestinya oleh majikanya di arab Saudi. Akhirnya, wanita berusia 23 tahun itu dirujuk ke Rumah Sakit Raja Fahd. Lukanya memang sangat parah. Tubuhnya mengalami luka bakar di beberapa titik. Kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak. Dan yang lebih parah, bibir bagian atasnya hilang.
Diduga, majikan wanita yang kerap melakukan kekerasan terhadap Sumiati. Wanita yang tidak bisa berbahasa arab ini menerima kekerasan secara berkali-kali, bahkan mengalami luka akibat setrika panas. Keluarga menuntut pertanggungjawaban sponsor yang memberangkatkan Sumiati. Sementara pihak rumah sakit merekomendasikan agar Sumiati menjalani operasi plastik.

Lemahnya perlindungan bagi para TKI dan TKW membuat mereka seringkali menjadi korban penyiksaan, perbudakan dan pelecehan seksual. Padahal baru saja Menlu Marty Natalegawa dan Menlu Arab Saudi sepakat untuk memerangi human trafficking.

Kisah pilu di atas hanya salah satu di antara ratusan kisah pilu lain dari jutaan TKI yang mengundi nasib di luar negeri. Tapi, baru-baru ini bukannya perlindungan TKI ditingkatkan, pemerintah Arab Saudi malah menghentikan perekrutan tenaga kerja Indonesia di sana yang kini nyaris mencapai 1 juta orang.
2.3 TINDAKAN YANG SUDAH DILAKUKAN
Dalam rangka membantu memulangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kini terlantar di kolong jembatan Jedah, Remaja Masjid Nurul Hidayah, Akar Djati dan Migran Care akan mengadakan aksi penggalangan dana.
Pengalangan dana tersebut bentuk aksi solidaritas Rp 1.000 untuk TKI yang selama ini digagas Migran Care Pusat. “Aksi Solidaritas Rp 1000 untuk TKI terlantar di Jedah direncanakan digelar Jumat siang, sekitar jam 12.30,” kata KH Maman Imanulhaq kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat.
Untuk tempat pelaksanaan penggalangan dana, KH Maman menyampaikan akan dilaksanakan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tengah Tani, Cirebon. “Semoga dengan aksi solidaritas ini dapat membantu TKI yang tengah kesusahan di Jedah.
Selain itu Wacana yang saat ini beredar bahwa Pemerintah akan membagi-bagikan telepon seluler kepada seluruh para TKI untuk menjamin keselamatan mereka. Hal tersebut sungguh merupakan sebuah tindakan yang dangkal dan menggelikan karena tidak berpijak pada realitas yang terjadi. Hampir seluruh PRT migran yang bekerja di Saudi Arabia dilarang untuk memegang telepon seluler. Bahkan adakalanya sejak berada di penampungan di Indonesia, akses untuk berkomunikasi sudah mulai dibatasi. Tindakan politik yang paling logis untuk dilakukan adalah melakukan high-level dialogue dengan berkomunikasi langsung dengan raja Saudi Arabia. Sikap seperti inilah yang pernah dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada saat memperjuangkan pembatalan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab, PRT migran asal Bangkalan yang dituduh membunuh majikannya di Saudi Arabia. Saat itu, Presiden Gus Dur menelpon langsung Raja Fahd untuk meminta pembatalan hukuman mati dan permintaan tersebut akhirnya dikabulkan.


2.4  HAK YANG MELINDUNGI HAM TKI

·         Pasal 28 G ayat1 secara tegas disebutkan, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhakatas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hakasasi."
·         Pasal 28 I ayat 2 ditegaskan, "Setiap orang berhakbebasatas perlakuan yangbersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
·         Ayat 4 Pasal 28 I disebutkan, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
·         Pasal 28 D ayat 1 bahwa, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."

2.5  PENGARUH TKI TERHADAP PEREKONOMIAN
Setiap tahunnya Indonesia memperoleh devisa dari pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Ternyata TKI merupakan sumber devisa terbesar bagi negara ini.  Seperti dilansir dari mediaindonesia.com, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNT2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan bahwa Bank Indonesia selama tahun 2009 melaporkan devisa dari pengiriman tenaga kerja Indonesia mencapai Rp 82 triliun, jumlah ini tidak termasuk gaji pekerja yang dibawa langsung saat pulang maupun yang dititipkan kepada kerabat dekatnya di Tanah Air.
Saat ini mencapai 5,5 juta orang. TKI tersebut terdiri atas 4,3 juta orang yang berangkat secara resmi, mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan 1,3 juta orang secara tidak resmi, termasuk mereka yang tidak melengkapi diri dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan,  katanya seusai membuka Lokakarya Peluang Kerjasama sektor Formal Indonesia-Arab Saudi dalam penempatan TKI di Kuta, Bali. Kedepan jumlah TKI ke mancanegara akan terus ditingkatkan dengan memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan dengan kondisi ini diharapkan TKI mampu memenangkan persaingan, sehingga bukan saja mengasah ketrampilannya namun juga diharapkan dapat mengasah kemampuan Bahasanya.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Nyawa dan nasib para TKI tidak hanya sekedar deretan angka dan serangkaian foto mengerikan. Mereka adalah manusia, punya nama, punya keluarga, punya kehidupan. Sudah seharusnya Pemerintah menegaskan sikap untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap TKI sekecil apapun jumlahnya. Hanya dengan sikap seperti itulah Pemerintah dapat menjalankan tugasnya untuk memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia kepada setiap warga negaranya, tanpa terkecuali.
Mengikuti hukum permintaan dan penawaran, Arab Saudi telah mendapatkan penawaran yang cukup banyak sehingga permintaan mereka terhadap TKI mulai dibatasi karena banyak hal. Seperti ongkos rekrutmen dan gaji TKI yang belum disepakati antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, persoalan penganiayaan dan pemerkosaan oleh majikan dan banyak lagi.
Agar masalah ini tak terulang, sebenarnya pemerintah Indonesia hanya memiliki dua pilihan. Pertama menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup. Atau jika memang tidak mampu, maka harus melakukan pendidikan dan pelatihan yang terarah bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Agar dalam berkompetisi dengan negara lain, TKI lebih diunggulkan karena memiliki keahlian yang unik dan tidak dimiliki negara lain.
Dan yang lebih penting dari kedua hal itu, pemerintah Indonesia harus berani melindungi warga negaranya di luar negeri. Ancaman apapun harusnya berani ditepis pemerintah, demi kedaulatan rakyatnya.
Harus diakui, jutaan orang tenaga kerja Indonesia di luar negeri telah banyak mengurangi beban pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan di Tanah Air. Mereka malah turut mengisi kantong APBN setiap tahunnya.
Artinya, jika pemerintah Arab Saudi menyetop TKI maka secara tidak langsung pemerintah akan kekurangan pasokan isi kantong APBN dan juga di sisi lain harus menyediakan sekira 1 juta pekerjaan di Tanah Air. Bukan pekerjaan mudah.



Patut diketahui, negara yang menyediakan tenaga kerja sebagai PRT, sopir di luar negeri bukan hanya Indonesia. Tapi, banyak negara berkembang melakukan hal serupa.  Contohnya di Arab Saudi, Indonesia harus bersaing dengan tenaga kerja asal Bangladesh, Filipina, India, Pakistan, Ethopia, Somalia, dan Yaman.

3.2 SOLUSI
Dorongan agar Kementerian Luar Negeri mendesak Kerajaan Arab Saudi untuk membentuk nota kesepahaman bersama soal perlindungan tenaga kerja Indonesia berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan pekerjaan layak direspons baik.
Juru Bicara Kemlu Michael Tene mengatakan, kedua negara akan melakukan pertemuan awal tingkat teknis. "Dalam kaitan ini, ada rencana untuk mengadakan pertemuan untuk membahas ketenagakerjaan, khususnya domestic worker,"
Saat ini Pemerintah Indonesia menyadari belum adanya pengaturan terkait perlindungan terhadap satu juta TKI yang bekerja di Arab Saudi. Terkait detail waktu dan tempat, hal ini masih didiskusikan oleh Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Kemlu akan memberikan pendampingan hukum bagi Sumiati, TKI asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korban kekejaman keluarga Khaled Salem M al-Khamimisering di Madinah, Arab Saudi.
Kemlu akan menunjuk pengacara yang memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai sistem hukum di Arab Saudi. Pelaku tindak kekerasan terhadap Sumiati dilaporkan telah diproses oleh pihak kepolisian Arab Saudi.
"Pemerintah Indonesia sebaiknya menghentikan sementara penempatan TKI ke Arab Saudi hingga ada titik jelas, komitmen yang besar dari pemerintah Saudi, Sanarcom dan majikan agar kasus Sumiati diselesaikan secara adil dan bermartabat,"
Sanarcom adalah asosiasi perusahaan jasa tenaga kerja asing Arab Saudi. Dijelaskannya, posisi pencari kerja dan pemberi kerja seharusnya seimbang. Tidak ada yang merasa lebih berjasa karena sudah memberi kerja atau sebaliknya sudah memberi jasa kerja.
Pemerintah sudah menetapkan agar perusahaan jasa TKI (PJTKI) membayar asuransi yang mencakup perlindungan hukum.  "Kini saatnya  janji-janji perlindungan itu diwujudkan karena mata dunia ini menatap pada pemerintah Indonesia, khususnya Kemenakertrans yang mengatur perlindungan TKI melalui sistem asuransi yang sudah dikembangkan selama ini.
DAFTAR PUSTAKA