LIad Y9 RajinD iiahh :P

Kamis, 23 Desember 2010

PERDAGANGAN INTERNASIONAL


  
Disusun Oleh :        Yudhistira Nurnugroho  ( 21209801 )
                  Mata Kuliah   :        Teori Ekonomi 1
                  Dosen             :         Enny Sukowati 
                  Kelas              :         2 EB 19

Program Sarjana Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2010

 

 

 

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

A.  DEFINISI

Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.   Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2.  Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.  Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

B.   MANFAAT MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :
1.   Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri

2.   Memperoleh keuntungan dari spesialisasi

3.   Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan

4.   Transfer teknologi modern

C.    SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain :

1.   Revolusi Informasi dan Transportasi
2.   Interdependensi Kebutuhan
3.   Liberalisasi Ekonomi
4.   Asas Keunggulan Komparatif
5.   Kebutuhan Devisa  

D.    KEBIJAKSANAAN EKPOR IMPOR

1.   Inpres No.4/1985 (April 1985)
     Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.
2.   PAKEM 1986
     Tentang tata cara permohonan pengembalian bea masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
3.   PAKDES / 1987
    Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
4.   PAKNO / 1988
    Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan ekspor impor.

E.  JENIS-JENIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.   Ekspor
            Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
2.   Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
3.   Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang
4.   Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
5.   Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

F. PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Kelompok Eksportir
Sering disebut dengan  penjual (seller) atau pensuplai (pemasok)  atau supplier, terdiri dari :
1.   Produsen-Eksportir
Para produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
2.   Confirming House
Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri.
3.   Pedagang Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang diwakilinya.
4.   Agen Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika hubungan antara Export Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5.   Wisma Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters.

Kelompok Importir
Kelompok ini biasanya sering disebut dengan  pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1.   Pengusaha Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2.   Aproved Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.   Importir Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).
4.   Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
5.   Sole Agent Importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.

Kelompok Identor
1.   Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.   Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
3.   Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada para importir.

Kelompok Promosi
1.   Kantor Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.   Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3.   Misi perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
4.   Badan Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.   Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.   Atase Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.   Majalah Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.   Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.

Kelompok Pendukung
         Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan internasional.
         Termasuk dalam kelompok ini antara lain :
1.   Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
2.   Bank Devisa.
Pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut. 
3.   Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.   Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
5.   Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6.   Surveyor
Badan ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
7.   Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean.

G. MASALAH  DALAM EKSPOR IMPOR
Tidak selamanya kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan sesuai dengan kondisi yang diinginkan, biasanya  sering terjadi hambatan atau masalah-masalah yang menjadi faktor penghalang bagi setiap negara yang terlibat didalamnya.

A.                                                                                              Faktor Eksternal                     
         Masalah yang bersifat eksternal meliputi hal-hal yang terjadi di luar perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.   Kepercayaan Antara Eksportir Importir
2.   Pemasaran
3.   Sistem Kuota dan Kondisi Hubungan Perdagangan Dengan Negara Lain
4.   Keterkaitan Dalam Keanggotaan Organisasi Internasional
5.   Kurangnya Pemahaman Akan Tersedianya Kemudahan-kemudahan Internasional

B.                                                                                               Faktor Internal
         Masalah yang bersifat internal meliputi hal-hal yang terjadi di dalam perusahaan yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor impor. Masalah tersebut antara lain :
1.   Persiapan Teknis
2.   Kemampuan dan Pemahaman Transaksi Luar Negri
3.   Pembiayaan
4.   Kekurangsempurnaan Dalam Mempersiapkan Barang
5.   Kebijaksanaan Dalam Pelaksanan Ekspor Impor

H. SUMBER
http://www.google.co.id/search?hl=id&biw=1262&bih=521&um=1&q=perdagangan+internasional&ie=UTF-8&sa=N&tab=iw












Senin, 20 Desember 2010

Pasar Modal yang Efisien


PASAR MODAL YANG EFISIEN 

Pengertian “pasar modal yang efisien” telah digunakan dalam beberapa konteks untuk menjabarkan karateristik operasi pasar modal. Ada perbedaan antara pasar yang efisien secara operasional (efisiensi secara internal) dan pasar modal yang efisien dalam penetapan harga (efisien secara eksternal). Dalam pasar yang efisien operasinya, para investor dapat memperoleh jasa transaksi yang mencerminkan biaya nyata yang berhubungan dengan meningkatkan jasa-jasa tersebut.
Effisiensi penetapan harga mengacu pada pasar dimana harga-harga pada segala
Waktu sepenuhnya mencerminkan semua informasi yang tersedia yang sesuai dengan penilaian sekuritas.
EFFISIENSI PASAR
Suatu pasar efisien (yang sempurna) adalah pasar tempat setiap harga sekuritas sama dengan nilai investasi sepanjang waktu.
Artinya, setiap sekuritas dijual pada harga yang wajar setiap waktu. Setiap usaha untuk mengidentifikasikan kesalahan harga sekuritas adalah usaha yang sia-sia.
· Perumusan Pengujian Empiris
Pengujian efisiensi penetapan harga menyelidiki apakah mungkin untuk menhasilkan pengembalian yang tidak normal. Pengembalian abnormal didefinisikan sebagai perbedaan antara pengembalian aktual dan pengembalian yang diharapkan dalam strategi investasi. Pengembalian yang diharapkan yang digunakan adalah dari CAPM atau dari model yang menghasilkan pengembalian seperti model pasar.
· Pengujian untuk Bentuk Efisiensi Pasar Lemah
Pengujian bentuk lemah dari efisiensi penetapan harga apakah satu atau lebih dari hal berikut dapat digunakan untuk memproyeksikan harga-harga dimasa mendatang dengan cara seperti untuk menghasilkan pengembalian abnormal positif:
1. Aturan-aturan mekanis seperti pola pergerakan harga dan volume perdagangan.
2. Reaksi yang berlebihan, yang mengindikasikan reaksi yang berlebih dari para investor.
1. Aturan Mekanis. Aturan mekanis adalah dimana tidak ada pertimbangan yang diberikan terhadap factor yang lain dari indicator tehnis yang disebutkan. Aturan mekanis dilakukan oleh peserta pasar yang biasanya disebut sebagai analis teknis atau chartist.
2. Reaksi yang berlebih. Untuk mendapat keuntungan dari berita-berita yang diinginkan atau untuk mengurangi hasil yang bertentangan dari berita-berita yang tidak diinginkan, para investor harus bereaksi secara cepat terhadap informasi baru. Hipotesis reaksi yang berlebihan menyatakan agar ketika para investor bereaksi terhadap berita-berita yang tidak diantisipasi yang akan menguntungkan saham suatu perusahaan, peningkatan harga akan lebih besar daripada yang seharusnya diberikan informasi tersebut.
· Pengujian Bentuk Efisiensi Penetapan Harga Semikuat
Ada penelitian-penelitian yang menyarankan bahwa para investor yang memilih saham dengan dasar analisis sekuritas mendasar.
· Pengujian Bentuk Efisiensi Penetapan Harga Kuat
Pengujian empiris tentang bentuk efisiensi penetapan harga kuat terbagi menjadi dua kelompok: penelitian terhadap kinerja manajer keuangan professional dan penelitian terhadap aktivitas “orang dalam” (individu-individu yang menjadi direktur perusahaan, pemegang saham utama)
· Implikasi Melakukan Investasi dalam Saham Biasa
Strategi investasi saham biasa dapat diklasifikasi menjadi strategi aktif dan strategi pasif. Strategi aktif adalah strategi yang mencoba untuk menguasai pasar dengan satu atau lebih hal berikut: waktu pemilihan transaksi, seperti salam kasus analisis teknis; pengidentifikasian analisis sekuritas; atau memilih saham-saham menurut salah satu dari penyimpangan pasar.

Ekonomi Syariah: Antara Tuntutan, Kenyataan, dan Kebangkitan Ekonomi

Yudhistira Nurnugroho
21209801
2eb19

Ekonomi Syariah: Antara Tuntutan, Kenyataan, dan Kebangkitan Ekonomi
Dalam sejarah, lahirnya ekonomi Islam pada masa-masa sekarang ini lebih disebabkan oleh dua faktor. Pertama, faktor ajaran agama yang melarang riba dan menganjurkan sodaqoh. Kedua, timbulnya surplus dolar dari negara-negara penghasil dan pengekspor minyak dari Timur Tengah dan negara Islam di mana mereka pada akhirnya membutuhkan institusi keuangan Islam untuk menyimpan dana mereka.
Di Indonesia ekonomi syariah mulai dikenal sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya ekonomi berbasis syariah di Indonesia ini mulai menunjukan perkembangan yang menggembirakan. Pada dasarnya, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah menjadi kewajiban bagi Umat Islam Indonesia untuk menerapkan ekonomi syariah sebagai bukti ketaatan dan ketundukan masyarakat pada Allah SWT dan Rasulnya. Penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing, koperasi bahkan ke pasar modal.
Prospek Ekonomi Syariah
Di sektor perbankan saja misalnya, sampai tahun 2010 nanti jumlah kantor bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga akan semakin cerah. Selain perbankan, sektor ekonomi syariah lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengandung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia. Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan asuransi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat..
Dukungan Pemerintah
Meski sudah menunjukan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat selama ini yang masih kurang memadai. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah adanya dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi. Praktisi perbankan syariah,
Maka konsep ini akan mengangkat kembali wajah perekonomian kita, artinya memperkuat basis perekonomian kita, yang selama ini menganut sistem kapitalis. Dalam jangka panjang akan memberi pengertian pada masyarakat bahwa harta bukan lagi kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan sosial. Dari sisi inilah islam bisa mengangkat kembali perekonomian bangsa dengan sistem ta’awun. Sehingga milyarder bisa menolong orang-orang menengah ke bawah untuk mengangkat taraf ekonomi mereka, ke jenjang yang lebih mapan. Andaikan mereka tahu betapa Islam sangat memperhatian urusan sosial ekonomi, maka negeri ini ada harapan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Selasa, 14 Desember 2010

Seminar Potensi Ekonomi & Peluang Bisnis - MAHASISWA







Seminar Potensi Ekonomi&Peluang Bisnis - MAHASISWA Print


Dalam rangka menyambut 20 tahun Ulang Tahun Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, maka akan diselenggarakan Seminar dan Talkshow dengan Tema “ POTENSI EKONOMI DAN PELUANG BISNIS DI ERA CAFTA”. Untuk itu kami mengundang bapak/ibu dosen, mahasiswa/I Fakultas Ekonomi hadir dalam acara tersebut, yang akan diselenggarakan pada :

Hari / tanggal : Rabu, 22 Desember 2010
Jam : 09.00 – 12.00 wib
Tempat : Auditorium Kampus Depok, Gedung 4 Lantai 6 Universitas Gunadarma

Dengan para narasumber sebagai berikut:
- Bpk. Mahendra Siregar (Keynote) / Wakil Menteri Perdagangan RI
- Bpk.Neddy Rafinaldy Halim / Deputi Menteri Koperasi dan UKM RI Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha
- Bpk. Fadzri Sentosa / Director Chief Wholesale and Infrastructure officer, PT. Indosat
Catt : Pendaftar diutamakan dari mahasiswa/i Fakultas Ekonomi.
Tanggal & Waktu: Wednesday, 22 December 2010, 09:00 — 12:00
Lokasi: Universitas Gunadarma | Auditorium Gd. 4 Lt. 6
Jl. Margonda Raya No.100
Depok, Indonesia
http://www.gunadarma.ac.id
Batas waktu pendaftaran: Saturday, 18 December 2010

Registration for this session opens on Thursday, 16 December 2010

pendaftaran http://seminar.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_attend_events&Itemid=33